Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang
belum disertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 27 Mei
sampai dengan 8 Juni 2013. Tercatat sebanyak 623.489.000 guru TK sampai
dengan SMA/SMK yang ikut pendaftaran uji kompetensi. Surat Badan
Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor 05503/J2/LL/2013 menyatakan bahwa
sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur
kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji
TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke
mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta
sertifikasi guru.
Mata uji disesuaikan dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat pada laman http://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
Landasan UKG
Berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2013, landasan pelaksanaan UKG meliputi beberapa aspek sebagai berikut :
1. Aspek Filosofi
- Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
- Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
- Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
- Membangun budaya mutu bagi guru;
- Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
- Hakikat sebuah profesi:
- Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi khusus pula;
- Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru;
Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan
kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan
antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan
kesejahteraan yang diterima;
2. Aspek Teoretis Pedagogik
- Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabtannya;
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru;
- Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
- Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian yang dilaksanakan dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
- Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (TR Mitchell, 2008).
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari data bukti-bukti empirik atas kompetensi guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru akan kehilangan fokus;
- Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan;
- Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Tujuan UKG
Tujuan UKG ada 4 (empat) yaitu; (1) untuk pemetaan
kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), (2)
untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, (3) sebagai entry point PLPG, dan (4) sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Pada Pedoman UKG Tahun 2013 disebutkan bahwa UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke
dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan
kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional).
Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada,
yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang
lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan
Profesi Guru (PLPG). Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang
lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan ialah guru yang gagal di UKA
2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus
dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Dalam konteks peningkatan dan pengembangan
profesionalisme guru, hasil UKG bisa menjadi dasar bagi Kemdikbud untuk
merancang program yang sesuai dengan kebutuhan guru. Pembinaan dan
pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika
berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
Aspek Kompetensi yang Diujikan
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi
pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
- Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
- Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
- Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
- Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,
yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik,
model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu
memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam
pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional- Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif;
- Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- Teks, konteks, dan realitas;
- Fakta, konsep, dan prosedur;
- Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu.
Mata uji disesuaikan dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat pada laman http://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
- Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
Peserta UKG
Persyaratan Peserta UKG sebagai berikut:
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota;
- Memiliki NUPTK;
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi.
Online dan Manual
UKG dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. Sedangkan sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Soal
UKG terdiri dari 100 soal. Komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi
pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang yang disediakan
selama 120 menit kecuali untuk guru tuna netra waktu yang diberikan
selama 180 menit.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UKG secara online, hal
yang perlu diantisipasi oleh Kemdikbud adalah persiapan
infrastrukturnya. Pengalaman UKG tahun 2012 dimana banyak Tempat Uji
Kompetensi (TUK) yang bermasalah harus diantisipasi. Masalah yang
terjadi pada saat UKG antara lain; server internet yang error,
soal yang tidak lengkap, pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan soal,
gambar pada soal yang tidak muncul, dan sebagainya. Selain itu, hal yang
perlu diantisipasi adalah peserta UKG yang belum paham mengoperasikan
komputer. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari operator TUK atau
pengawas UK agar mereka bisa mengerjakan soal UKG dengan baik. Atau dia
sendiri yang dari selarang mulai belajar komputer.
Berbagai masalah teknis seperti tersebut di atas,
jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi
psikologis peserta UK, karena bagi mereka, UKG merupakan harapan untuk
mengikuti sertifikasi. Diakui atau tidak, hampir bagi sebagian besar
guru sertifikasi adalah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Guru-guru yang sudah tercatat sebagai peserta UKG
diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar pada waktunya
bisa mengikuti UKG juga dengan baik. Penulis yakin, apa yang nanti
diujikan tidak akan lepas dari ruang lingkup kompetensi pedagogik
kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16
tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penulis, IDRIS APANDI, M.Pd
( Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMPB) Jawa Barat)
SUMBER: http://www.lpmpjabar.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.