Mulai tahun depan siswa
SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu
susah-susah mengikuti ujian nasional (UN). Sebab, secara resmi
pemerintah menghapus UN untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul
karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik
integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang
dalam Pasal 67 Ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi
berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di ruang kerjanya
kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD.
“Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi
pendidikan,” tandasnya.
Konvensi ini merupakan ajang
rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk
mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional.
Seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum, dan sebagainya.
Rencananya konvensi ini diselenggarakan September mendatang.
Nuh menuturkan penghapusan UN
SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP itu
sama-sama pendidikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap
pendidikan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan
bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi
akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang
disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh
Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah
dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan
kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak
dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya yang
bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan
atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
“Pada prinsipnya evaluasi akhir
itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan
pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga
provinsi, akan diatur dalam peraturan menteri (permen). Nuh mengatakan,
sampai saat ini, belum ada satu pun permen yang dikeluarkan atas amanat
PP 32/2013 yang diteken Presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui jika selama ini
ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia mengatakan,
sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak dibenarkan oleh
Kemendikbud. “Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih sama-sama
pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan (SMA
adalah pendidikan menengah, red),” urai mantan rektor ITS itu.
Menurut Nuh, ketika siswa
menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui UN, seharusnya tidak
perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. “Cukup dirangking
berdasarkan hasil UN dan rapor saja,” kata dia. Nuh mengatakan akan
terjadi benturan ketika keluar SD menjalani tes tulis (berupa UN) dan
ketika masuk SMP kembali dites tulis lagi.
Jika tahun depan UN SD dihapus,
kata Nuh, konsekuensinya tes tulis masuk SMP bakal diperketat
standardisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya ini bukan berarti untuk
menghambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan
tahun. Namun lebih untuk mengontrol kualitas output yang dihasilkan
oleh SD.
Pengetatan standardisasi tes
masuk SMP itu bakal direspons oleh SD untuk lebih ketat meluluskan
siswanya. Konsekuensi jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak
diterima di SMP yang menjalankan seleksi tulis dengan ketat.
Juru Bicara Kepresidenan Julian
Aldrin Pasha mengatakan, pihak istana belum bisa berbicara banyak
tentang sistem evaluasi baru di jenjang SD itu. “Presiden masih
menunggu paparan lebih rinci dari Mendikbud,” pungkasnya. (wan/ken/jpnn)
SUMBER: Padang Ekspres Sumbar.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.