Natural, Informative And Educative

Natural, Informative And Educative
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 75, SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, MARHABAN YA MUHARRAM. SELAMAT MEMASUKI TAHUN BARU ISLAM 1442 H" Mohon maaf lahir batin

Rabu, 15 Mei 2013

UN SD RESMI DI HAPUS

Share

Mulai tahun depan sis­wa SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah me­­ngikuti ujian nasional (UN). Sebab, se­ca­ra resmi peme­rintah menghapus UN un­­­tuk jenjang SD. Penghapusan ini mun­cul karena konsekuensi penerapan ku­ri­ku­­lum baru yang berbasis tematik in­tegratif.

Penghapusan UN SD ini ter­tuang dalam Pasal 67 Ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Peru­bahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasio­nal. Pasal tadi ber­bunyi; Ujian nasio­nal untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) di­ke­cualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh me­ngakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD. “Untuk pene­gasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi pendidikan,” tandasnya.

Konvensi ini merupakan ajang rem­buk masal tentang pendidikan yang dipra­karsai Kemendikbud untuk men­cari ja­lan tengah atas segala polemik pen­didikan na­sional. Seperti pe­nyeleng­garaan UN, pe­nera­pan kurikulum, dan sebagainya. Ren­­cananya konvensi ini di­seleng­­ga­rakan September men­datang.

Nuh menuturkan pengha­pusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendi­dikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap pen­didi­kan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan bahwa dalam PP tadi yang diha­pus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Ba­dan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP). Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak dikon­trol atau diken­da­likan Kemen­dikbud. Selain ben­tuknya yang bakal berubah, fu­ngsi ujian akhir nanti juga bu­kan lagi me­luluskan atau tidak me­luluskan siswa seperti saat ini.

“Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga provinsi, akan diatur dalam peraturan menteri (permen). Nuh mengatakan, sampai saat ini, belum ada satu pun permen yang dikeluarkan atas amanat PP 32/2013 yang diteken Presi­den pada 7 Mei lalu itu.

Nuh mengakui jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia mengatakan, sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak dibenarkan oleh Ke­men­dikbud. “Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih sama-sama pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan (SMA ada­lah pendidikan menengah, red),” urai mantan rektor ITS itu.

Menurut Nuh, ketika siswa menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui UN, seharus­nya tidak perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. “Cukup dirangking berdasarkan hasil UN dan rapor saja,” kata dia. Nuh mengatakan akan terjadi benturan ketika keluar SD men­jalani tes tulis (berupa UN) dan ketika masuk SMP kembali dites tulis lagi.

Jika tahun depan UN SD dihapus, kata Nuh, konsekuen­sinya tes tulis masuk SMP bakal diperketat standardisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya ini bukan berarti untuk meng­hambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun. Namun lebih untuk me­ngontrol kualitas output yang dihasilkan oleh SD.

Pengetatan standardisasi tes masuk SMP itu bakal direspons oleh SD untuk lebih ketat melu­luskan siswanya. Konsekuensi jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak diterima di SMP yang menjalankan seleksi tulis dengan ketat.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menga­takan, pihak istana belum bisa berbicara banyak tentang sis­tem evaluasi baru di jenjang SD itu. “Presiden masih me­nunggu paparan lebih rinci dari Mendikbud,” pungkasnya. (wan/ken/jpnn)
SUMBER: Padang Ekspres Sumbar.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.