Mulai tahun depan siswa 
SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu 
susah-susah mengikuti ujian nasional (UN). Sebab, secara resmi 
pemerintah menghapus UN untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul 
karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik 
integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang
 dalam Pasal 67 Ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi 
berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal 
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan 
untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di ruang kerjanya 
kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh 
mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD. 
“Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi
 pendidikan,” tandasnya.
Konvensi ini merupakan ajang 
rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk 
mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional. 
Seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum, dan sebagainya. 
Rencananya konvensi ini diselenggarakan September mendatang.
Nuh menuturkan penghapusan UN 
SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP itu 
sama-sama pendidikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap 
pendidikan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan 
bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi
 akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang 
disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh 
Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah 
dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan 
kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak 
dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya yang 
bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan 
atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
“Pada prinsipnya evaluasi akhir
 itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan
 pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga 
provinsi, akan diatur dalam peraturan menteri (permen). Nuh mengatakan, 
sampai saat ini, belum ada satu pun permen yang dikeluarkan atas amanat 
PP 32/2013 yang diteken Presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui jika selama ini 
ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia mengatakan, 
sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak dibenarkan oleh 
Kemendikbud. “Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih sama-sama 
pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan (SMA 
adalah pendidikan menengah, red),” urai mantan rektor ITS itu.
Menurut Nuh, ketika siswa 
menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui UN, seharusnya tidak 
perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. “Cukup dirangking 
berdasarkan hasil UN dan rapor saja,” kata dia. Nuh mengatakan akan 
terjadi benturan ketika keluar SD menjalani tes tulis (berupa UN) dan 
ketika masuk SMP kembali dites tulis lagi.
Jika tahun depan UN SD dihapus,
 kata Nuh, konsekuensinya tes tulis masuk SMP bakal diperketat 
standardisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya ini bukan berarti untuk
 menghambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan 
tahun. Namun lebih untuk mengontrol kualitas output yang dihasilkan 
oleh SD.
Pengetatan standardisasi tes 
masuk SMP itu bakal direspons oleh SD untuk lebih ketat meluluskan 
siswanya. Konsekuensi jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak 
diterima di SMP yang menjalankan seleksi tulis dengan ketat.
Juru Bicara Kepresidenan Julian
 Aldrin Pasha mengatakan, pihak istana belum bisa berbicara banyak 
tentang sistem evaluasi baru di jenjang SD itu. “Presiden masih 
menunggu paparan lebih rinci dari Mendikbud,” pungkasnya. (wan/ken/jpnn)
SUMBER: Padang Ekspres Sumbar. 
 
 13.36.00
13.36.00
 ERIYAN TONI
ERIYAN TONI 


 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.