Setiap pendidik (guru) diharapkan
memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional yang
dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru telah memenuhi kelayakan
dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional. Tujuannya untuk
meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan
guru, dan meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan
yang bermutu.
Ketentuan pengambilan sertifikat :
1. Jadwal pengambilan sesuai dengan yang disebutkan di atas pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dilanjutkan pukul 13.30 WIB – 17. 00 WIB
2. Tempat pengambilan sertifikat : Kantor Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP di belakang Mesjid Al-Azhar UNP.
3. Dapat diwakilkan kepada salah seorang (sesama) peserta tahun 2012 dengan membawa :
a. Surat kuasa pengambilan sertifikat, bermaterai Rp 6000 yang diketahui oleh kepala sekolah dibubuhi cap/stempel sekolah (surat ditulis di atas kertas kop sekolah)
b. Membawa tanda pengenal PLPG (kokarde), fotokopi lembaran A1, dan fotokopi ijazah terakhir, serta kartu identitas (KTP/SIM).
Demikian pengumuman ini.
TTD.
PSG 106 UNP.
Ketentuan pengambilan sertifikat :
1. Jadwal pengambilan sesuai dengan yang disebutkan di atas pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dilanjutkan pukul 13.30 WIB – 17. 00 WIB
2. Tempat pengambilan sertifikat : Kantor Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP di belakang Mesjid Al-Azhar UNP.
3. Dapat diwakilkan kepada salah seorang (sesama) peserta tahun 2012 dengan membawa :
a. Surat kuasa pengambilan sertifikat, bermaterai Rp 6000 yang diketahui oleh kepala sekolah dibubuhi cap/stempel sekolah (surat ditulis di atas kertas kop sekolah)
b. Membawa tanda pengenal PLPG (kokarde), fotokopi lembaran A1, dan fotokopi ijazah terakhir, serta kartu identitas (KTP/SIM).
Demikian pengumuman ini.
TTD.
PSG 106 UNP.
Sumber: http://sertifikasi-guru.unp.ac.id
Pada tahun 2012, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 106 Universitas
Negeri Padang telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) kepada sejumlah guru yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan
beberapa orang dari provinsi tetangga. Kepada yang dinyatakan lulus
berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Penyerahan sertifikat pendidik
akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Kabupaten/Kota dan Provinsi
yang dimulai pada hari Senin, 12 November 2012. Jadwal penyerahan sertifikat pendidik rayon 106 UNP kuota 2012 Gelombang III, selengkapnya adalah sebagai berikut :
|
||
Binaan Kemendikbud Kuota Tahun 2012 | ||
Gelombang III | ||
Hari/Tanggal | Pukul | Kabupaten/Kota |
Jumat/23 Nov 2012 | 08.00-11.30 | 1. Kota Bukittinggi |
2. Kota Sawahlunto | ||
3. Kota Payakumbuh | ||
Sabtu/24 Nov 2012 | 08.00-17.00 | 1. Kabupaten Dharmasraya |
2. Prov. Bengkulu | ||
3. Prov. Kepulauan Riau | ||
4. Prov. Bangka Belitung | ||
5. Prov. Riau |
1. Jadwal pengambilan sesuai dengan yang disebutkan di atas pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dilanjutkan pukul 13.30 WIB – 17. 00 WIB
2. Tempat pengambilan sertifikat : Kantor Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP di belakang Mesjid Al-Azhar UNP.
3. Dapat diwakilkan kepada salah seorang (sesama) peserta tahun 2012 dengan membawa :
a. Surat kuasa pengambilan sertifikat, bermaterai Rp 6000 yang diketahui oleh kepala sekolah dibubuhi cap/stempel sekolah (surat ditulis di atas kertas kop sekolah)
b. Membawa tanda pengenal PLPG (kokarde), fotokopi lembaran A1, dan fotokopi ijazah terakhir, serta kartu identitas (KTP/SIM).
Demikian pengumuman ini.
TTD.
PSG 106 UNP.
Jadwal Pembagian Sertifikat Pendidik Kemdikbud Tahap II
Jadwal Pembagian Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan | ||
Binaan Kemendikbud Kuota Tahun 2012 | ||
Gelombang II | ||
Hari/Tanggal | Pukul | Kabupaten/Kota |
Senin/19 Nov 2012 | 08.00-12.00 | 1. Prov. Sumatera Selatan |
2. Prov. Nangro Aceh Darusalam | ||
3. Kabupaten Mentawai | ||
13.30-17.00 | 1. Kota Solok | |
2. Kota Padang Panjang | ||
Selasa/20 Nov 2012 | 08.00-12.00 | 1. Kabupaten Padang Pariaman |
13.30-17.00 | 1. Kabupaten Tanah Datar | |
Rabu/21 Nov 2012 | 08.00-12.00 | 1. Kabupaten 50 Kota |
13.30-17.00 | 1. Provinsi Sumatera Utara | |
2. Provinsi Jambi | ||
Kamis/22 Nov 2012 | 08.00-12.00 | 1. Kota Padang (SMP/SMA/SMK) |
13.30-17.00 | 1. Kota Padang (PAUD/TK/SD) | |
1. Jadwal pengambilan sesuai dengan yang disebutkan di atas pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dilanjutkan pukul 13.30 WIB – 17. 00 WIB
2. Tempat pengambilan sertifikat : Kantor Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 106 UNP di belakang Mesjid Al-Azhar UNP.
3. Dapat diwakilkan kepada salah seorang (sesama) peserta tahun 2012 dengan membawa :
a. Surat kuasa pengambilan sertifikat, bermaterai Rp 6000 yang diketahui oleh kepala sekolah dibubuhi cap/stempel sekolah (surat ditulis di atas kertas kop sekolah)
b. Membawa tanda pengenal PLPG (kokarde), fotokopi lembaran A1, dan fotokopi ijazah terakhir, serta kartu identitas (KTP/SIM).
Demikian pengumuman ini.
TTD.
PSG 106 UNP.
Sumber: http://sertifikasi-guru.unp.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.