Natural, Informative And Educative

Natural, Informative And Educative
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 75, SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, MARHABAN YA MUHARRAM. SELAMAT MEMASUKI TAHUN BARU ISLAM 1442 H" Mohon maaf lahir batin

Selasa, 08 Januari 2013

MK Akhirnya Putuskan Untuk Membubarkan Sekolah RSBI

Share

RINTISAN Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) akhirnya resmi dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1). MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Sebab, dari segi biaya pendidikan, hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI. Biaya pendidikannya sangat jauh dibandingkan sekolah regular.
Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. "Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. "Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya. MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya

Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). 
"Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). 

Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. 
"Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. 

Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. 
"Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya.
 MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. "Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. "Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya. MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
"Menurut Mahkamah, pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," ujar Hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.

"Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ulasnya. 

Namun, setelah adanya keputusan ini apakah mungkin dinas pendidikan dan sekolah akan mematuhi keputusan ini. memang terlalu dini untuk menjawabnya. Kalau memang nama "RSBI" tidak  boleh lagi di pakai. maka saya mengusulkan untuk berganti saja dengan "Bukan RSBI"
Dengan demikian pasti akan melegakan semua pihak tanpa ada yang merasa di kecewakan.***

Selasa, 01 Januari 2013

TAHUN BARU MASEHI 2013

Share

Perayaan tahun baru biasanya diperingati dengan pesta besar dengan serangkaian acara khusus yang dilakukan berbagai pihak. Acara spektakuler dengan pesta kembang api di berbagai pelosok negeri biasanya disiapkan secara khusus untuk menandai tenggelamnya tahun yg akan di tinggalkan dan datangnya tahun baru.
 
Pusat-pusat keramaian di kota, hotel-hotel, pantai, kawasan wisata, dan tempat hiburan biasanya dijadikan titik simpul masyarakat merayakan detik-detik pergantian tahun. Dana miliaran rupiah dihabiskan sekedar untuk menyambut malam tahun baru itu. Belum lagi korban yang berjatuhan dalam rangka peringatan tersebut.
 
Pertanyaan kecil dalam batin ini muncul. Mengapa kita selalu berpikir tentang tahun baru dan memperingati serta menyambutnya dengan acara super khusus?
Mengapa menjelang tahun baru dijadikan titik refleksi masa lalu, masa kini, dan masa depan? Padahal setiap hari selalu terjadi fase masa lalu setelah kita melewati sesuatu, masa kini setiap kita berpikir saat itu, masa depan ketika kita berpikir nanti.
 
         Menunda refleksi berarti sama saja menjadikan refleksi tak bermakna karena kita hanya bisa memahami masa lalu. Tak dapat mencegah penyimpangan sedini mungkin. Menunda refleksi hanya akan menghasilkan makna parsial yang tak memiliki ruh. Hal ini berbeda dengan refleksi setiap waktu yang akhirnya akan membentuk sebuah visi ke depan.
 
Maka jangan heran tahun baru hanyalah sekedar simbolisme semata. Simbolisme tahun baru hanya akan membawa kita kepada kehancuran karena kita tidak mampu memaknainya dengan benar. Apalagi waktu 1 tahun adalah waktu yang sangat panjang yang telah disediakan yang Maha Kuasa bagi kita untuk diisi dengan sebaik-baiknya.
 
Waktu itu laksana air yang mengalir ke hilir yang tak pernah lagi kembali ke hulu. Waktu juga laksana anak panah yang terlepas dari busurnya yang juga tak akan pernah kembali. Kadang ia membangkitkan gairah dan semangat. Kadang ia memperdaya kita.
 
Kadang kita tidak menyadari kehadiran waktu dan melupakan nilainya. Oleh karenanya kita harus menghargai setiap kesempatan yang ditawarkan sang waktu sebelum ditarik dari kita karena kesempatan tidak akan datang untuk kedua kalinya.
 
Tahun baru selalu identik dengan kata "pesta pora". Setiap pergantian tahun masyarakat di seluruh dunia selalu menantinya dengan perasaan berbeda. Tak terkecuali di Indonesia. Ada pesta meriah dengan sajian musik spesial, pesta pora di pantai-pantai sepanjang malam, makan-makan, minum-minum, dan bahkan hingga yang paling brutal yaitu pesta narkoba dan pesta seks.
 
Tak terekam sedikit pun dalam setiap kegiatan tahun baru yang digelar, refleksi masa lalu dengan menginventarisir segala bentuk perbuatan, tindakan, dan keputusan yang pernah diambil untuk dijadikan refleksi menuju tahun depan yang lebih baik lagi.
 
Yang ada hanya "pesta" dan menikmati malam pergantian tahun yang sesungguhnya tiap malam juga bisa kita nikmati. Detik-detik menuju tahun baru benar-benar hampa tanpa makna. Di sinilah dibutuhkan "refleksi" sesungguhnya dari memaknai tahun baru.
 
Sesungguhnya refleksi adalah belajar. Belajar adalah cara untuk mengerti, memahami, mendekati, menyadari, mencintai, dan menghasilkan masa depan yang lebih baik dan bermakna.
Refleksi juga merupakan ajang instrospeksi diri atas segala bentuk macam perbuatan, tindakan, dan keputusan kita, di mana kadang kala merugikan orang lain, menyakiti, dan menyengsarakan orang lain. Semua itu harus diubah menjadi lebih bermanfaat, berguna, dan bekeadilan.
 
Masa lalu adalah tempat untuk mengingat segala bentuk ucapan, tindakan, dan seluruh perbuatan kita. Masa kini adalah media untuk merancang, memprediksi, dan menyiapkan strategi terbaik menyikapi masa lalu menuju masa depan. Sedangkan masa depan adalah masa yang senantiasa diinginkan, dicapai, dan dijadikan cita-cita memetik hasil.
 
Kemampuan kita memetakan dengan benar dengan mengambil hikmah dari masa lalu, merenungi masa kini, dan merancang masa depan akan menjadi kunci keberhasilan kita menatap masa depan yang lebih cerah dan mencerahkan.
 
Memperingati tahun baru tidaklah salah? Tidak juga jelek? Tetapi, harus tetap bermakna. Jika tahun baru hanya dijadikan ajang pesta pora minus makna sedikit pun maka kerugian yang dalam adalah hasil yang dapat kita petik.
 
Namun, jika kita mampu dan benar-benar menjadikan tahun baru sebagai titik tolak hijrah menuju kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, dan kesuksesan maka keuntungan besar akan menjadi hikmah terbesar memperingati tahun baru. Sekarang, terserah kita memilih jalan yang mana? Yang merugikan atau menguntungkan.
Selamat Tahun Baru!! Semoga di tahun 2013, lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini dan kesuksesan senantiasa menyertai kita. Amien