Natural, Informative And Educative

Natural, Informative And Educative
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 75, SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, MARHABAN YA MUHARRAM. SELAMAT MEMASUKI TAHUN BARU ISLAM 1442 H" Mohon maaf lahir batin

Selasa, 08 Januari 2013

MK Akhirnya Putuskan Untuk Membubarkan Sekolah RSBI

Share

RINTISAN Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) akhirnya resmi dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1). MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Sebab, dari segi biaya pendidikan, hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI. Biaya pendidikannya sangat jauh dibandingkan sekolah regular.
Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. "Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. "Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya. MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya

Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). 
"Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). 

Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. 
"Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. 

Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. 
"Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya.
 MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. "Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud. Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga. "Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya. MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.

Read more at: http://www.slidegossip.com/2013/01/mk-akhirnya-putuskan-untuk-membubarkan.html
Artikel ini diambil dari www.slidegossip.com sebagai sumbernya
"Menurut Mahkamah, pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," ujar Hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.

"Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ulasnya. 

Namun, setelah adanya keputusan ini apakah mungkin dinas pendidikan dan sekolah akan mematuhi keputusan ini. memang terlalu dini untuk menjawabnya. Kalau memang nama "RSBI" tidak  boleh lagi di pakai. maka saya mengusulkan untuk berganti saja dengan "Bukan RSBI"
Dengan demikian pasti akan melegakan semua pihak tanpa ada yang merasa di kecewakan.***

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.