Natural, Informative And Educative

Natural, Informative And Educative
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 75, SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, MARHABAN YA MUHARRAM. SELAMAT MEMASUKI TAHUN BARU ISLAM 1442 H" Mohon maaf lahir batin

Minggu, 28 April 2013

MENGAPA GURU MASIH KEKURANGAN JAM MENGAJAR?

Share

Dengan diwajibkannya beban kerja guru 24 jam per minggu, ternyata masih banyak sekolah yang belum dapat memenuhinya. Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut...

1.    Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.

2.    Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3.    Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu. 

4.    Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan. Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Nah..jika membaca penyebab kekurangan jam mengajar diatas, maka wajarlah jika masih banyak guru-guru yang masih belum dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Apalagi dengan sistem verifikasi guru melalui dapodik online sekarang ini, pasti ada guru yang datanya bermasalah gara-gara jam mengajarnya belum sesuai alias kurang dari 24 jam.

Sabtu, 27 April 2013

CARA MEMPERBAIKI JAM MENGAJAR GURU PADA DAPODIK

Share

Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.

Kamis, 18 April 2013

UKA Sertifikasi 2013 Dijadwalkan Pertengahan Mei

Share

Uji kompetensi bagi guru yang belum  mengikuti sertifikasi atau Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013 akan dilaksanakan pada pertengahan Mei. Sebelumnya Kemendikbud memang pernah menggelar UKA untuk calon guru yang masuk dalam kuota sertifikasi tahun lalu.

Seperti yang dilakukan kepada guru bersertifikat di tahun lalu, pelaksanaan uji kompetensi guru ini untuk pemetaan kompetensi guru-guru. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, tetap mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja.

Menurut Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, seperti dikutip dari Kompas (18/04/2013). Sampai Senin sore kemarin (15/04/2013) tercatat ada 623.489.000 guru TK sampai SMA yang ikut pendaftaran uji kompetensi awal.

"Uji kompetensi untuk tahun ini diikuti guru-guru yang belum ikut sertifikasi. Para guru yang ikut, yang namanya masuk dalam database kami yang didaftarkan dinas pendidikan daerahnya," kata Unifah Rosyidi

Untuk peserta sertifikasi tahun 2013, yang juga diprioritaskan ialah para guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.

Pada tahun lalu, Uji kompetensi bagi guru yang sudah sertifikasi dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Ujian ini untuk memetakan penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Terkait tahap verifikasi data guru, data guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikas guru tahun 2013 dapat dilihat pada link http://sergur.kemdiknas.go.id/.

Selasa, 16 April 2013

SK DIRJEN BELUM JUGA TERBIT, GURU PADA GALAU...

Share

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.

"Sudahlah Pak Presiden, Tak Perlu Ada UN Tahun Depan"

Share

Penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2013 yang diwarnai kekisruhan menguatkan wacana penghapusan UN. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghapus UN pada tahun depan.

Retno mengatakan bahwa kebijakan pelaksanaan UN tahun ini sesungguhnya ilegal karena tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait UN yang diputuskan pada tahun lalu.

"Sudah Pak Presiden, tidak perlu ada UN tahun depan. Ini adalah UN yang terakhir. UN ini sudah ilegal, gagal pula pelaksanaannya," kata Retno saat jumpa pers terkait pelaksanaan UN di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Ia juga mempertanyakan biaya tinggi yang digunakan untuk pengadaan naskah soal dan lembar jawaban UN (LJUN) hingga Rp 94,8 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, semestinya kendala teknis yang terjadi pada UN kali ini tidak akan ada.

"UN ini sudah berbiaya tinggi, tapi kualitasnya tidak baik dan tidak mengukur kualitas pendidikan Indonesia yang sebenarnya," ujar Retno.

"Jadi, sudahlah, tidak usah dipaksakan lagi adanya UN. Sudah belajar keras ternyata ditunda, anak-anak semakin stres saja," tandasnya.

Seperti diketahui, UN 2013 dianggap gagal akibat tidak digelar serentak lantaran adanya keterlambatan distribusi soal ke 11 provinsi yang mengakibatkan penundaan UN. Selain itu, daerah yang menggelar UN tepat waktu juga didera berbagai masalah teknis, seperti soal kurang, soal tertukar, dan LJUN rusak.
 
Sumber: dikutip dr  http://edukasi.kompas.com/

Minggu, 14 April 2013

Latihan Soal UKG Online Guru Penjas SD

Share

Bagi Anda guru pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (Penjaskes) yang sudah mendapat sertifikat pendidik bersiaplah untuk mengadapi UKG. Sama seperti halnya guru kelas SD dan guru bahasa inggris SD, guru Penjas pun juga akan mengikuti UKG.

Soal UKG untuk guru Penjas/PJOK juga terdiri atas materi kompetensi pedogogik dan kompetensi profesional. Soal yang harus dikerjakan berjumlah 100 soal dengan waktu 120 menit. Kisi-kisi soal UKG online guru Penjas bisa didownload di sini. Dan ini ada contoh soal UKG online untuk guru Penjas SD.

Q.36) Sasaran Pembinaan UKS adalah seperti dibawah ini, kecuali :
A. Peserta didik dan Pembina UKS
B. RPP dan Silabus di sekolah termasuk metodologi mengajar
C. Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan
D. Lingkungan

Q.37) Ruang Lingkup UKS meliputi pernyataan dibawah ini, kecuali :
A. Penyelenggaraan pendidikan kesehatan
B. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
C. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
D. Pembinaan Tim Olah Raga yang solid

Q.38) Organisasi Tim Pembina UKS pada tingkatan pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut, KECUALI :
A. Tim Pembina UKS Pusat, dibentuk di tingkat Pusat dan ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 Menteri);
B. Tim Pembina UKS tingkat sekolah dibentuk di tingkat sekolah dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah
C. Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur;
D. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota;

Q.39) Tim UKS di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Agama memiliki tugas dan wewenang selaku :
A. Tim Pembina
B. Tim Pelaksana
C. Tim Pengawas
D. Tim Pemantau

Q.40) Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan diberikan melalui :
A. Kegiatan kurikuler
B. Kegiatan ekstrakurikuler
C. Kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler
D. Melalui Perkemahan Sabtu Malam Minggu

Q.41) Pelaksanaan pendidikan kesehatan pada jam pelajaran sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran mata pelajaran sains dan ilmu pengetahuan social adalah pelaksanaan pendidikan melalui …………..
A. kegiatan kurikuler
B. kegiatan ekstrakurikuler
C. Palang Merah Remaja
D. Muatan Lokal

Q.42) Materi Pendidikan Kesehatan di SD yang masuk dalam SAINS pada KBK adalah sebagai berikut, KECUALI :
A. Kebersihan dan kesehatan pribadi
B. Makanan bergizi.
C. Pendidikan kesehatan reproduksi.
D. Sistem pernapasan

Q.43) Tujuan Pendidikan Kebersihan Pribadi adalah seperti dibawah ini, kecuali :
A. Meningkatkan pengetahuan peserta didik mengenai masalah kebersihan dan hubungannya dengan kesehatan perseorangan, kesehatan keluarga, dan kesehatan masyarakat.
B. Mengubah sikap mental peserta didik kearah positif yang akan mendorong mereka agar secara sadar mencintai kebersihan, berbuat dan berperilaku sesuai dengan prinsip hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
C. Meningkatkan keterampilan peserta didik yang akan memungkinkan mereka memiliki kemampuan untuk hidup bersih, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan keluarga dan lingkungannya.
D. Meningkatkan pengetahuan peserta didik mengenai teknik bermain satu cabang olahraga sehingga memungkinkan siswa berprestasi secara professional.

Selengkapnya bisa dilihat di sini untuk mengerjakan secara online.

Rabu, 03 April 2013

PENGUMUMAN UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013

Share